SELAMAT DATANG DI BLOG IGW.SUDIARTA,S.Pd - GURU SMP NEGERI 1 PENEBEL - TABANAN - BALI

Minggu, 18 Agustus 2013

pengaktifkan akun siswa


Kepada pengguna PADAMU NEGERI seIndonesia,
Kami informasikan bahwa pengaktifkan akun siswa dan pelaksanaan EDS Siswa secara independen dapat mulai dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 19 Agustus 2013
Pukul : 17.00 WIB
Pada EDS Siswa mensyaratkan setiap siswa wajib memiliki akun login untuk akses ke PADAMU NEGERI dengan tata cara sebagai berikut:
a. Admin/Operator Sekolah mendaftarkan data akun siswa melalui SIAP Sekolah Edisi Gratis masing-masing.
b. Admin/Operator mencetak surat tanda bukti akun login setiap siswa dan diserahkan kepada siswa bersangkutan.
c. Siswa login ke situs http://padamu.siap.web.id dan mengisi angket EDS secara online langsung mandiri.
d. Jumlah siswa per sekolah untuk mengisi angket EDS minimal 30 koresponden.
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari kita sukseskan bersama mengisi kemerdekaan bangsa dengan mendorong partisipasi aktif para siswa untuk mengisi EDS masing-masing secara independen.
Salam PADAMU NEGERI untuk Indonesiaku … Merdeka !
Tim Admin Pusat
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Sabtu, 03 Agustus 2013

MATEMATIKA 252: BANGUN RUANG SISI LENGKUNG

MATEMATIKA 252: BANGUN RUANG SISI LENGKUNG: Materi Pelajaran Bangun Ruang sisi lengkung, meliputi: 1. Luas Permukaan Tabung,  2. Luas Permukaan Kerucut 3. Luas Permukaan Bola 4. ...

Minggu, 21 Juli 2013

MATEMATIKA SMP VII -KURIKULUM 2013

rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.


O iya rekan, dalam mengikuti prosedur dan alur verval NUPTK 2013 ini, rekan-rekan pasti banyak menemui beberapa istilah atau singkatan maupun kode-kode dalam bentuk formulir atau surat atau perintah dan sebagainya. Saya sendiri terkadang bingung sendiri apa dan untuk apa formulir A01, A02, A03, lalu apa dan untuk apa verval level 1, level 2 ataupun apa dan untuk apa surat kode S02a, S02b, S03a, S03b, S04a, S04b, S05, S07, S08 dan seterusnya.

Nah...kali ini saya sengaja membuat rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.



BPSDMPK-PMP = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan-Penjaminan Mutu Pendidikan
NUPTK = Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PADAMU NEGERI = Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
VerVal = Verifikasi dan Validasi
PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan
EDS = Evaluasi Diri Sekolah, berupa instrumen kuisoner
PegID = Pegawai Register ID, sebagai kode indentitas referensi PTK
Registrasi = Pendaftaran
Formulir A01 = jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
Formulir A02 = jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
Formulir A03 = untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar
Formulir A04 = Formulir NUPTK untuk Pengawas
Formulir A05 = Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
Formulir A06 = Formulir registrasi Pengawas Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
Admin/Operator = Orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data di setiap institusi
Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti VerVal Level 2 = Surat tanda bukti bahwa PTK sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
Bukti Registrasi Lv2 = Surat tanda bukti bahwa PTK baru sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
Kode S02a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk Pengawas Sekolah (Aktivasi Akun Pengawas)
Kode S02b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk PTK
Kode S02c = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk PTK Baru
Kode S02d = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk Pengawas Sekolah
Kode S03a = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk PTK
Kode S03b = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S03c = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk PTK
Kode S03d = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S04a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk PTK
Kode S04b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S05a = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK
Kode S05b = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S07a = Surat Pakta Integritas untuk PTK
Kode S07b = Surat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah
Kode S07c = Surat Pakta Integritas untuk Pengawas Sekolah
Kode S08a = Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas dari Admin Dinas

Demikian dulu tentang kamus istilah Padamu Negeri, jika masih ada istilah yang belum dijelaskan, mudah-mudahan akan saya perbaiki kembali. Atau kepada rekan-rekan untuk mengoreksi dan menambahkan jika masih ada kekurangan, semoga bermanfaat. Salam Persahabatan RodaJaman.

Sabtu, 20 Juli 2013

Pemerintah Sediakan Rp 43 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru, Dibagikan Tiap Triwulan


Pemerintah Sediakan Rp 43 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru, Dibagikan Tiap Triwulan
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 782 kali


Sesuai dengan kesepakatan DPR-RI yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013pemerintah pada tahun anggaran 2013 ini mengalokasikan Rp 43,057 triliun untuk Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh tanah air.

Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 menyebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi (TP) Guru itu akan dilakukan secara triwulanan masing-masing 25%, yaitu Triwulan I paling lambat Maret 2013; Triwulan II paling lambat Juli 2013; Triwulan III paling lambat September 2013; dan Triwulan IV paling lambat November 2013.

"Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah," bunyi Pasal 4 Ayat (1a) PMK itu.

Dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2013 itu dilampirkan juga besaran TP Guru PNSD per kabupaten/kota di tanah air, serta rincian besaran anggaran yang akan disalurkan tiap triwulanan. (Pusdatin/ES)

Jumat, 19 Juli 2013

Rabu, 17 Juli 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.

Jumat, 05 Juli 2013

PNS( PEGAWAI NEGERI SIPIL) WAJIB MENGGUNAKAN Email - pnsmail.


PNS Wajib menggunakan Email : pnsmail
Ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah dimana semua PNS wajib menggunakan email dengan alamat domain berekstensi pnsmail.go.id.
Aturan tersebut dilontarkan oleh Menteri Kemenpan RB dalam surat edaran nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, dalam surat ini disebutkan seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah pnsmail.go.id sebagai alat komunikasi dinas yang diberi tenggang waktu 1 Januari 2014.
Tujuan salah satunya adalah untuk menghindari alamat email pihak asing karena memiliki celah resiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan dan informasi data negara. Dengan kebijaksanaan ini, seluruh pegawai dan instansi pemerintah diwajibkan memiliki email resmi milik Pemerintah RI sendiri sebagai alat komunikasi surat elektronik dalam kegiatan kedinasan. Harapannya agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di instansi Pemerintah Republik Indonesia.
PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
• Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
• Portal Email untuk email eksternal
• Proteksi spam dan virus
• Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
• Catatan :
Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : i.gde.wayan.sudiarta,S.Pd@pnsmail.go.id.
• Registrasi : http://pnsmail.go.id/register/

Sabtu, 29 Juni 2013

PENGUMUMAN HASIL UKG 2013 TERBARU


Pengumuman Hasil UKG 2013 Terbaru
Pengumuman hasil Uji Kompetensi Guru tahun 2013 akan dilaksanakan pada hari Minggu 30 Juni 2013 mendatang oleh Pusbangprodik BPSDMP Kemdikbud. UKG tahun ini dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 15 Juni 2013 yang lalu. Selanjutnya sebanyak 350.000 akan mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat menerima tunjangan profesi. Besarnya tunjangannya untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.
PLPG rencananya dimulai Agustus 2013 mendatang kurang lebih selama dua minggu. Kuota sertifikasi guru tahun ini cukup banyak. Dimana awalnya direncanakan kuota sertifikasi guru hanya 250.000. Namun pada akhirnya bertambah jumlahnya menjadi 350.000 peserta.
Hasil uji kompetensi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik ini, dilihat lewat website http://sergur.kemdiknas.go.id.

Jumat, 28 Juni 2013

PENGUMUMAN -PEMUTAKHIRAN


PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN

Pengguna PADAMU NEGERI Indonesia yang baik hati,

Dalam rangka meningkatkan kenyamanan akses Layanan PADAMU NEGERI, kami sampaikan informasi bahwa akan dilaksanakan pemutakhiran sistem yang akan diselenggarakan pada jadwal berikut:

Hari : Minggu
Tanggal : 30 Juni 2013
Durasi : Mulai pukul 12.00 WIB s.d 24.00 WIB.

Mohon dimaklumi pada jadwal tersebut, semua Aplikasi Layanan PADAMU NEGERI tidak dapat diakses sementara waktu.

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanaya dan selamat berlibur.

Salam PADAMU NEGERI

Admin Pusat
BPSDMPK-PMP Kemdikbud

Senin, 24 Juni 2013

PROSEDUR PEMUTAKHIRAN NUPTK 2013


LANGKAH LANGKAH KERJA OPRETOR SEKOLAH
DAN PTK UNTUK VERVAL NUPTK 2013

Berikut adalah tahapan-tahapan kerja Operator Sekolah dan PTK untuk VerVal NUPTK 2013 PADAMU NEGERI:
(1) unduh formulir Individu PTK di web http://padamu.kemdikbud.go.id/
(2) Hasil Download :
A01 = Form PTK yang sudah terdata di sekolah Induk.
A02 = Form PTK pindahan/mutasi (belum ada di database sekolah induk)
A03 = Form PTK yang NPSN sekolahnya belum terverifikasi. (belum ada di database sekolah induk)
A04 = Form PTK yang menjadi Pengawas Sekolah.
(3) PTK mengisi Formulir A01 ditempel Pas Photo 4×6 warna dengan lampiran : FC Akta Kelahiran, FC Ijazah SD, FC Ijazah Terakhir, FC SK Pengangkatan Pegawai.
Catatan: Formulir A02 dan A03 belum ada lampiran dan Foto. Tetapi perlu disiapkan lampiran sama seperti A01.
(3) Sekolah menunjuk seorang petugas admin sekolah.
(4) Admin sekolah mengaktifkan data sekolah (Aktivasi Sekolah) dengan User ID dan Kode Aktivasi yang diterima dari dinas. Membuat Account Login & password Admin (pada saat proses aktivasi). Aktivasi hanya sekali.
(5) Admin sekolah login (Login Sekolah) dan mengedit profil sekolah.
(6) PTK menyerahkan Form A01 lengkap, A02 A03 dan A04 ke admin sekolah.
(7) Admin sekolah login admin dan melakukan verifikasi dan validasi PTK A01 (Formulir A02, A03 dan A04 jangan dulu di Verval). Mencetak bukti verval 1 dan diberikan kepada PTK yang bersangkutan.
(8) Admin sekolah membawa formulir A02, A03 dan A04 ke Admin Dinas untuk dilaporkan, (atau sesuai instruksi dari Admin Kecamatan). Admin Dinas memasukkan data PTK A02 & A03 ke Sekolah Induk dan Mencetak Formulir A01 untuk diberikan kepada PTK A02/A03.
(9) Admin sekolah melakukan Verval 1 dan mencetak bukti verval 1 untuk PTK tsb.
::~:: Proses Kedua (Full individu PTK)
Dimulai tanggal 17 Juni 2013 (atau sesuai informasi di web Padamu)
(1) PTK penerima surat verval 1, melakukan Aktivasi PTK sesuai dengan UserID dan Password yang diterima dari Admin sekolah (Surat Tanda bukti Verval Level 1). Membuat Account Login dan Password.
(2) PTK Login di halaman Padamu sebagai PTK. Mengedit data profile pribadi.
(3) PTK Mengecek data diri yang di entri Admin. Jika sudah benar lanjut langkah Mengisi EDS dan Isi Data Rinci. Jika ada kesalahan, hubungi Admin Sekolah untuk di edit kembali.
(4) PTK Mengisi EDS dan melengkapi Data Rinci PTK.
(5) PTK mencetak pengajuan Verval 2.
(6) PTK menyerahkan printout verval 2 ke Admin Sekolah.
::~:: Proses Ketiga
(1) Admin Sekolah melakukan pengecekan data PTK.
(2) Admin Sekolah mencetak bukti Verval 2. Dan menyerahkan kepada PTK bersangkutan.
(3) Selesai.
Hal-hal yang belum difahami langsung tanyakan ke Admin Kecamatan atau Admin Dinas
SELAMAT BEKERJA…!!!

Minggu, 23 Juni 2013

PANDUAN VERVAL - UNTUK ADMIN SEKOLAH


Panduan_verval Untuk Admin Sekolah

PANDUAN VERVAL- UNTUK PTK


Panduan Untuk Ptk

PENGAJUAN NUPTK BARU PERIODE 2013


Pengguna PADAMU NEGERI yth.
Sehubungan dengan persiapan finalisasi prosedur maka proses pengajuan NUPTK Baru direncanakan akan dirilis mulai 24 Juni 2013 Pk. 13.00 WIB.
Sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan bahwa syarat pengajuan NUPTK Baru periode 2013 hanya berlaku khusus untuk Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dan bertugas di satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik Negeri atau Swasta dibawah naungan Kemdikbud.
Adapun bagi PTK selain Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah juga akan diberi kesempatan untuk teregister aktif mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) pada sistem PADAMU NEGERI. PegID ini nantinya sebagai syarat untuk pengajuan NUPTK Baru di masa yang akan datang.
Demikian informasi yang disampaikan, mohon maklum dan terima kasih atas pengertian serta kerjasamanya.
Salam PADAMU NEGERI
Admin Pusat
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD

INFO DARI " PADAMU NEGERI"


Salam PADAMU NEGERI.
Terkait pemutakhiran dan pemeliharaan sistem, layanan PADAMU NEGERI tidak dapat diakses mulai 23 Juni 2013mulai pukul 20:00 s/d 24:00 WIB.
Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.
Terima kasih
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Sabtu, 22 Juni 2013

LANGKAH LANGKAH -PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK 2013


Langkah Langkah Pemutakhiran Data NUPTK Di Padamu Negeri

Langkah-langkah pemutakhiran data NUPTK :

Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:

1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adalah untuk memetakan PTK pada
sekolah induknya dengan tahapan sebagai berikut:
a. Distribusi ID beserta password dari admin kab./kota ke Operator Sekolah

b. PTK mengunduh formulir yg telah tersedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id/
dengan kata kunci nama PTK atau NUPTK.

Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut

Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya,
sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini

Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga
harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini

Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah

c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dengan dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin
sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data.
Sebagai bukti bahwa data sudah dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1yg berisi kode aktivasi akun PTK.

2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adalah untuk menyatakan status keaktifan PTK dgn tahapan sbg berikut:
a. Aktivasi akun PTK melalui padamu.kemdikbud.go.id
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sudah ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin kab/kota beserta dokumen pendukung untuk dilakukan persetujuan data.
d. Sebagai bukti bahwa data sudah disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di Kab.kota.

Rabu, 19 Juni 2013

Kurikulum baru 2013 akan di laksanakan pada Tahun ajaran baru 2013/2014


Kurikulum baru 2013 akan di laksanakan pada Tahun ajaran baru 2013/2014. Semua sekolah dapat melakukan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum pendidikan terbaru ini namun untuk beberapa sekolah yang tidak di tunjuk oleh dinas, harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kurikulum baru 2013.

Untuk sekolah yang di tunjuk biasanya adalah sekolah yang berakrediasi A dan B berikut adalah Daftar Nama Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA :

No Provinsi SD SMP SMA SMK Jumlah
1 DKI JAKARTA 72 31 90 55 248
2 JAWA BARAT 257 133 228 252 870
3 JAWA TENGAH 347 206 148 177 878
4 DI. YOGYAKARTA 64 29 29 23 145
5 JAWA TIMUR 469 222 212 150 1.053
6 A C E H 41 47 30 11 129
7 SUMATERA UTARA 106 50 72 33 261
8 SUMATERA BARAT 163 66 34 14 277
9 R I A U 37 34 28 13 112
10 J A M B I 36 29 22 5 92
11 SUMATERA SELATAN 64 33 41 13 151
12 LAMPUNG 82 55 41 19 197
13 KALIMANTAN BARAT 37 25 19 7 88
14 KALIMANTAN TENGAH 24 14 6 2 46
15 KALIMANTAN SELATAN 47 30 16 18 111
16 KALIMANTAN TIMUR 50 33 23 27 133
17 SULAWESI UTARA 62 35 15 10 122
18 SULAWESI TENGAH 25 13 7 2 47
19 SULAWESI SELATAN 132 64 30 28 254
20 SULAWESI TENGGARA 27 16 7 2 52
21 MALUKU 18 11 5 1 35
22 B A L I 74 46 29 47 196
23 NUSA TENGGARA BARAT 43 24 19 12 98
24 NUSA TENGGARA TIMUR 26 15 7 2 50
25 PAPUA 36 16 11 6 69
26 BENGKULU 33 30 16 6 85
27 MALUKU UTARA 9 7 4 2 22
28 BANTEN 82 38 46 53 219
29 BANGKA BELITUNG 36 22 13 9 80
30 GORONTALO 35 25 8 6 74
31 KEPULAUAN RIAU 24 13 6 10 53
32 PAPUA BARAT 16 8 4 4 32
33 SULAWESI BARAT 24 16 4 2 46

Jumlah 2.598 1.436 1.270 1.021 6.325

Untuk lebih lengkap silahkan akses ke alamat http://kurikulum.kemdikbud.go.id/sasaran. Selamat bagi sekolah yang masuk dalam daftar nama sekolah pelaksana kurikulum 2013. Namun bagi anda yang sekolahnya belum masuk dalam daftar tersebut masih dapat melaksanakannya dengan cara merancang pembelajaran tematik dengan menggunakan Contoh RPP Kurikulum 2013.

Salam pendidikan

Daftar Nama Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA, SMK | Ngeblog Sambil Belajar

Daftar Nama Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA, SMK | Ngeblog Sambil Belajar

TOKOH- NASIONAL


Senin, 17 Juni 2013

CARA DAFTAR- MENDAPATKAN NUPTK BARU-PNS/CPNS DAN NON PNS


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi:
 Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan
 NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
 
SekolahDasar.Net 11 Maret 2013 | #Berita Guru #Regulasi



Kegunaan Formulir A01 A02 A03 A04
Sekarang PTK sedang disibukkan dengan verifikasi dan validasi yang disingkat Verval melalui situs padamu.kemdikbud.go.id, bagaimana tidak setiap guru yang memiliki NUPTK diwajibkan untuk verval. Ada beberapa formulir yang bisa di unduh melalui situs tersebut. Tapi apakah anda tau  kegunaan tiap formulir tersebut ? Silahkan baca penjelasan dibawah ini :

Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut

Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini

Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini

Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah



Minggu, 16 Juni 2013

HASIL UKG 2013 - DIUMUMKAN JULI 2013


Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlangsung selama 3 sampai 15 Juni 2013 dinanti hasilnya oleh guru yang mengikutinya. Pasalnya UKG tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, walau sama-sama memakai sistem yang sama tapi peserta UKG 2013 tidak bisa langsung melihat nilai yang diperolehnya. Rencananya hasil UKG akan diumumkan paling lambat Juli 2013.

Hasil UKG menjadi salah satu pertimbangan penetapan peserta sertifikasi 2013 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang dilaksanakan kurang lebih selama 12 hari, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS dan Rp. 1,5 juta untuk guru Non PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa untuk tahun 2013 ini kouta sertifikasi guru ditambah menjadi 350 ribu guru setelah sebelumnya direncanakan 250 ribu guru. UKG 2013 diikuti oleh 625.312 guru, dari jumlah tersebut nantinya hanya 350 ribu guru yang akan dinyatakan lolos dan berlanjut mengikuti PLPG 2013 yang direncanakan mulai Agustus 2013 mendatang.

Sedangkan bagi guru yang tidak lolos UKG tahun ini, harus mengulang kembali ujian mengikuti UKG 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru dan calon guru wajib ikut Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) sebelum menjadi pendidik. PPG dilaksanakan selama 1-2 semester di universitas yang menyelenggarakan program tersebut.


SekolahDasar.Net 14 Juni 2013 | #PLPG #Sertifikasi 201


3


Kamis, 13 Juni 2013

SILABUS DAN RPP KURIKULUM 2013

SILABUS DAN RPP KURIKULUM 2013
imagesPerbedaan yang mendasar  antara Kurikulum 2006 (KTSP) dengan Kurikulum 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Walaupun  silabus sudah di buat oleh pemerintah pusat , namun  guru tetap saja dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok (khususnya melalui kegiatan bedah silabus dalam forum KKG/MGMP), sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami  seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tampaknya masih tetap menjadi kewenangan dari guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.
Memperhatikan contoh silabus dan RPP yang diajukan dalam Seminar Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Surabaya, 17 Maret 2013 ini, terdpat beberapa berbeda dengan RPP yang dikembangkan selama ini, diantaranya:
·         Langkah-langkah pembelajaran tidak lagi mencantumkan secara eksplisit dan detil tentang siklus eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, tetapi telah terbingkai secara utuh, dengan merujuk pada metode pembelajaran yang dipilih.
·         Nilai-nilai dalam pendidikan karakter tidak hanya sekedar “ditempelkan” dalam rumusan tujuan atau langkah-langkah pembelajaran.
·         Dan yang paling utama, pendekatan pembelajaran yang hendak dikembangkan telah menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih mengedepankan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru  lebih banyak menampilkan perannya sebagai pembimbing dan fasilitator belajar siswa (lihat langkah-langkah dalam kegiatan inti).
Menurut Pak Achmad Sudrajat, M.Pd meski model RPP ini untuk kepentingan pembelajaran IPA di SMP,  tetapi beliau melihat esensi tentang sistematika penyusunannya (bukan substansi dan sasaran kelasnya) sangat mungkin untuk diadaptasi dalam pembelajaran lainnya.contoh-silabus-dan-rpp-kurikulum-2013


Jumat, 31 Mei 2013

UN SMP DI BALI 230 SISWA DINYATAKAN TIDAK LULUS

UN SMP Di Bali 230 Siswa Dinyatakan Tidak Lulus

PENGUMUMAN 12 MURID SMP SEDERAJAT DENGAN NILAI RATA RATA UN MURNI TERTINGGI 2012-2013

JAKARTA–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengumumkan 12 murid SMP sederajat dengan nilai rata-rata UN murni tertinggi untuk tahun ajaran 2012-2013, di mana tiga orang murid mendapat nilai 9,90. Berikut peraih nilai rata-rata UN SMP tertinggi:
1. Stella Angelina dari SMP Kasih Karunia, Jakarta Barat dengan nilai 9,90
2. Petra Julian Abigail dari SMP Tarakanita 4, Jakarta Timur juga dengan nilai 9,90
3. Anak Agung Ayu Vira Sonia dari SMPN 1 Denpasar, Bali, juga mendapat skor 9,9
4. Jessica Jane dari SMP Kristen 1 BPK Penabur, Jakarta Pusat, dengan nilai 9,89
5. Shofiya Qurrotu A`Yunin dari MTS Negeri 1 Malang dengan nilai 9,85
6. Cahaya Carla Bangsawan dari SMP Negeri 2 Bandarlampung dengan nilai 9,85
7. Kirana Widiani Lestari dari SMP Negeri 85 Jakarta Selatan, dengan skor 9,84
8. Setiati Nur Chasanah dari SMPN 1 Magelang juga dengan nilai 9,84
Ada 12 murid yang mendapat nilai rata-rata UN murni tertinggi, terdiri atas sembilan murid perempuan dan tiga murid laki-laki.
“Kita harus memberi penghargaan pada kaum perempuan yang semakin maju. Perempuan harus diakui kepandaiannya,” ujar Mendikbud.
Berikan Beasiswa
Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan memberi hadiah bagi para siswa SMP sederajat yang lulus dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) murni tertinggi.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah memikirkan untuk memberi hadiah bagi anak-anak SMP berprestasi dengan nilai rata-rata UN murni tertinggi,” kata M. Nuh pada jumpa pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setidaknya ada tiga jenis hadiah yang dipastikan pihak Kemdikbud untuk diberikan kepada para siswa SMP berprestasi itu, yakni piagam penghargaan, kepastian kesempatan masuk SMA terbaik, dan beasiswa.
“Untuk penghargaan, kami sudah kirim surat ke Presiden agar anak-anak SMP bernilai UN terbaik ini bisa mendapat piagam penghargaan dari Presiden. Kalau tidak dari Presiden, paling tidak dari Kemdikbud,” ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan pihaknya akan memastikan para siswa SMP dengan nilai UN tertinggi itu dapat lulus seleksi dan mendapat kesempatan besar untuk masuk SMA terbaik di wilayahnya masing-masing.
“Selain itu, mereka juga akan diberi beasiswa bila sudah diketahui SMA mana yang mereka tuju,” kata Nuh.


::-moz-selection { background: #000000; color: #FFFFFF; }