SELAMAT DATANG DI BLOG IGW.SUDIARTA,S.Pd - GURU SMP NEGERI 1 PENEBEL - TABANAN - BALI

Minggu, 21 Juli 2013

MATEMATIKA SMP VII -KURIKULUM 2013

rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.


O iya rekan, dalam mengikuti prosedur dan alur verval NUPTK 2013 ini, rekan-rekan pasti banyak menemui beberapa istilah atau singkatan maupun kode-kode dalam bentuk formulir atau surat atau perintah dan sebagainya. Saya sendiri terkadang bingung sendiri apa dan untuk apa formulir A01, A02, A03, lalu apa dan untuk apa verval level 1, level 2 ataupun apa dan untuk apa surat kode S02a, S02b, S03a, S03b, S04a, S04b, S05, S07, S08 dan seterusnya.

Nah...kali ini saya sengaja membuat rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.



BPSDMPK-PMP = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan-Penjaminan Mutu Pendidikan
NUPTK = Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PADAMU NEGERI = Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
VerVal = Verifikasi dan Validasi
PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan
EDS = Evaluasi Diri Sekolah, berupa instrumen kuisoner
PegID = Pegawai Register ID, sebagai kode indentitas referensi PTK
Registrasi = Pendaftaran
Formulir A01 = jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
Formulir A02 = jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
Formulir A03 = untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar
Formulir A04 = Formulir NUPTK untuk Pengawas
Formulir A05 = Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
Formulir A06 = Formulir registrasi Pengawas Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
Admin/Operator = Orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data di setiap institusi
Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
Bukti VerVal Level 2 = Surat tanda bukti bahwa PTK sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
Bukti Registrasi Lv2 = Surat tanda bukti bahwa PTK baru sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
Kode S02a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk Pengawas Sekolah (Aktivasi Akun Pengawas)
Kode S02b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk PTK
Kode S02c = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk PTK Baru
Kode S02d = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk Pengawas Sekolah
Kode S03a = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk PTK
Kode S03b = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S03c = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk PTK
Kode S03d = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S04a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk PTK
Kode S04b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S05a = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK
Kode S05b = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
Kode S07a = Surat Pakta Integritas untuk PTK
Kode S07b = Surat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah
Kode S07c = Surat Pakta Integritas untuk Pengawas Sekolah
Kode S08a = Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas dari Admin Dinas

Demikian dulu tentang kamus istilah Padamu Negeri, jika masih ada istilah yang belum dijelaskan, mudah-mudahan akan saya perbaiki kembali. Atau kepada rekan-rekan untuk mengoreksi dan menambahkan jika masih ada kekurangan, semoga bermanfaat. Salam Persahabatan RodaJaman.

Sabtu, 20 Juli 2013

Pemerintah Sediakan Rp 43 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru, Dibagikan Tiap Triwulan


Pemerintah Sediakan Rp 43 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru, Dibagikan Tiap Triwulan
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 782 kali


Sesuai dengan kesepakatan DPR-RI yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013pemerintah pada tahun anggaran 2013 ini mengalokasikan Rp 43,057 triliun untuk Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh tanah air.

Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 menyebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi (TP) Guru itu akan dilakukan secara triwulanan masing-masing 25%, yaitu Triwulan I paling lambat Maret 2013; Triwulan II paling lambat Juli 2013; Triwulan III paling lambat September 2013; dan Triwulan IV paling lambat November 2013.

"Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah," bunyi Pasal 4 Ayat (1a) PMK itu.

Dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2013 itu dilampirkan juga besaran TP Guru PNSD per kabupaten/kota di tanah air, serta rincian besaran anggaran yang akan disalurkan tiap triwulanan. (Pusdatin/ES)

Jumat, 19 Juli 2013

Rabu, 17 Juli 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.

Jumat, 05 Juli 2013

PNS( PEGAWAI NEGERI SIPIL) WAJIB MENGGUNAKAN Email - pnsmail.


PNS Wajib menggunakan Email : pnsmail
Ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah dimana semua PNS wajib menggunakan email dengan alamat domain berekstensi pnsmail.go.id.
Aturan tersebut dilontarkan oleh Menteri Kemenpan RB dalam surat edaran nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, dalam surat ini disebutkan seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah pnsmail.go.id sebagai alat komunikasi dinas yang diberi tenggang waktu 1 Januari 2014.
Tujuan salah satunya adalah untuk menghindari alamat email pihak asing karena memiliki celah resiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan dan informasi data negara. Dengan kebijaksanaan ini, seluruh pegawai dan instansi pemerintah diwajibkan memiliki email resmi milik Pemerintah RI sendiri sebagai alat komunikasi surat elektronik dalam kegiatan kedinasan. Harapannya agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di instansi Pemerintah Republik Indonesia.
PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
• Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
• Portal Email untuk email eksternal
• Proteksi spam dan virus
• Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
• Catatan :
Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : i.gde.wayan.sudiarta,S.Pd@pnsmail.go.id.
• Registrasi : http://pnsmail.go.id/register/
::-moz-selection { background: #000000; color: #FFFFFF; }